| (KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati) |
JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membantah pernah memerintahkan pembekuan maupun penundaan transaksi rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril pada Rabu (26/8/2026) di tengah polemik mengenai rekening yang digunakan untuk menampung dana donasi bagi kegiatan masyarakat Pati.
Yusril yang juga menjabat Ketua Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) menegaskan bahwa PPATK tidak mengambil tindakan terhadap rekening tersebut. Ia juga telah berkoordinasi dengan Kepala Bareskrim Polri dan Kapolda Metro Jaya untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut.
Penundaan Rekening Merupakan Kewenangan Kepolisian
Menurut Yusril, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kepolisian memiliki kewenangan melakukan penundaan sementara transaksi rekening apabila terdapat dugaan tindak pidana.
Namun, kewenangan tersebut memiliki batas waktu. Penundaan transaksi dapat dilakukan paling lama lima hari sebelum ditentukan apakah transaksi dihentikan atau dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan pemerintah akan menjalankan setiap proses sesuai kewenangan masing-masing lembaga dan tidak mengambil tindakan di luar dasar hukum.
Rekening Supriyono Kembali Diaktifkan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Bank Mandiri telah mengaktifkan kembali rekening milik Supriyono yang sempat mengalami penundaan transaksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan kepolisian telah melakukan penelusuran terhadap rekening yang digunakan untuk menampung dana donasi tersebut.
Setelah penelusuran dilakukan dan fakta hukum diperoleh, rekening tersebut dapat kembali digunakan dan pengelolaannya kembali menjadi kewenangan Bank Mandiri.
Polda Metro Jaya sebelumnya menjelaskan bahwa penundaan transaksi dilakukan untuk memastikan dana yang terkumpul berasal dari sumber yang tidak melanggar hukum. Langkah tersebut juga disebut sebagai upaya untuk melindungi pihak yang memberikan maupun menerima donasi.
Dengan kembali aktifnya rekening tersebut, polemik mengenai penundaan transaksi kini menjadi perhatian publik. Pemerintah menegaskan bahwa setiap tindakan terhadap rekening masyarakat harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Yusril berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan melalui mekanisme hukum dan koordinasi antarlembaga sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di masyarakat.