JAKARTA — Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026), menghasilkan sejumlah komitmen setelah perwakilan massa bertemu dengan pimpinan DPR.
Pertemuan tersebut terutama membahas tuntutan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak kembali berlarut-larut. AMPB meminta adanya kepastian mengenai kapan regulasi tersebut dapat diselesaikan.
Salah satu hasil penting dari audiensi adalah penetapan 15 Desember 2026 sebagai batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset. Pimpinan DPR juga menyampaikan adanya konsekuensi apabila target tersebut tidak tercapai.
Selain persoalan tenggat waktu, pertemuan tersebut juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut memberikan masukan dalam proses pembahasan RUU melalui Komisi III DPR.
Lima poin penting hasil pertemuan
1. Penyelesaian RUU ditargetkan paling lambat 15 Desember 2026
DPR menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Tenggat 15 Desember 2026 menjadi poin utama yang dibawa pulang oleh perwakilan AMPB setelah audiensi.
2. Ada konsekuensi bagi pimpinan DPR jika target tidak tercapai
Dalam kesepakatan yang disampaikan kepada massa, pimpinan DPR menyatakan kesediaan mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai tenggat yang telah ditetapkan.
Komitmen tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban politik atas target penyelesaian yang telah disampaikan kepada masyarakat.
3. Masyarakat diberi ruang menyampaikan masukan
Audiensi juga menghasilkan keterbukaan bagi kelompok masyarakat untuk terlibat dalam pembahasan. AMPB dan elemen masyarakat lainnya dapat memberikan pandangan serta masukan kepada Komisi III DPR selama proses penyusunan RUU berlangsung.
4. Komitmen DPR diminta memiliki dasar tertulis
Bagi AMPB, pernyataan lisan saja belum cukup. Kepastian mengenai target penyelesaian dan tanggung jawab apabila target tersebut gagal dicapai dinilai perlu dituangkan dalam dokumen tertulis.
Permintaan tersebut sebelumnya juga menjadi salah satu alasan AMPB mendorong adanya audiensi langsung dengan DPR.
5. Proses pembahasan akan terus dikawal masyarakat
Dengan adanya batas waktu yang sudah ditetapkan, masyarakat memiliki ruang untuk ikut mengawasi perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Pengawalan publik dinilai penting agar komitmen yang telah disampaikan tidak berhenti pada hasil audiensi, tetapi benar-benar berlanjut hingga proses legislasi selesai.
Aksi AMPB berakhir setelah hasil audiensi disampaikan
AMPB sebelumnya datang ke Jakarta dengan tuntutan utama agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Selain itu, kelompok tersebut juga membawa tuntutan mengenai pemberian hukuman berat terhadap pelaku korupsi.
Setelah perwakilan massa memperoleh hasil audiensi dan menyampaikan komitmen DPR kepada peserta aksi, massa AMPB kemudian meninggalkan kawasan Gedung DPR secara tertib.
Kini, perhatian publik tertuju pada proses pembahasan RUU Perampasan Aset hingga tenggat 15 Desember 2026. Komitmen yang telah disampaikan DPR akan menjadi ukuran apakah tuntutan percepatan yang disuarakan dalam aksi tersebut benar-benar terealisasi.
