RUU Perampasan Aset Dikebut, Pakar Ingatkan Hak Pemilik yang Sah

Pembahasan RUU Perampasan Aset dipercepat. Pakar mengingatkan agar upaya mengejar aset hasil kejahatan tetap melindungi hak pemilik aset yang sah.

Tribunnews.com/Irwan Rismawan

 JAKARTAPembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian seiring adanya target pemerintah dan DPR untuk menuntaskan regulasi tersebut pada 2026.

Di tengah dorongan agar aturan segera disahkan, pakar hukum mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara upaya mengejar aset hasil kejahatan dan perlindungan terhadap hak masyarakat yang memperoleh atau memiliki aset secara sah.

Percepatan Pembahasan Tetap Harus Berhati-hati

RUU Perampasan Aset dinilai dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, terutama dalam mengejar dan memulihkan aset yang berkaitan dengan kejahatan.

Namun, percepatan pembahasan tidak boleh membuat aspek perlindungan hukum terhadap pemilik aset yang sah terabaikan.

Kepastian mengenai asal-usul aset serta mekanisme pembuktian menjadi bagian penting agar penerapan aturan nantinya tidak menimbulkan persoalan baru.

Hak Pemilik Sah Perlu Mendapat Perlindungan

Pakar hukum mengingatkan bahwa kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset harus disertai prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut diperlukan untuk mencegah aset milik pihak yang tidak berkaitan dengan tindak pidana ikut terdampak.

Dengan demikian, regulasi yang nantinya disahkan diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai kapan suatu aset dapat dirampas dan bagaimana pemilik yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan.

Jangan Hanya Berorientasi Mengejar Aset

RUU Perampasan Aset pada dasarnya diarahkan untuk memperkuat penegakan hukum dengan menitikberatkan pada pemulihan hasil kejahatan.

Meski demikian, penerapannya tetap harus mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Negara perlu memastikan bahwa upaya mengejar aset hasil tindak pidana tidak berubah menjadi kewenangan yang dapat merugikan masyarakat yang tidak terlibat.

Karena itu, proses pembahasan di DPR dan pemerintah menjadi tahap penting untuk merumuskan ketentuan yang tegas sekaligus memberikan perlindungan bagi pemilik aset yang memperoleh hartanya secara sah.

Ditargetkan Rampung pada 2026

Pemerintah sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2026. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah siap masuk dalam pembahasan bersama DPR setelah seluruh tahapan di parlemen terpenuhi.

Dorongan terhadap pengesahan RUU tersebut juga datang dari berbagai kelompok masyarakat yang menilai aturan perampasan aset diperlukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan tindak pidana ekonomi.

Di sisi lain, masukan dari kalangan ahli menjadi penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya efektif dalam mengambil kembali aset hasil kejahatan, tetapi juga tetap menjamin hak warga negara yang memiliki aset secara legal.

Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan menghasilkan aturan yang mampu memperkuat penegakan hukum tanpa mengorbankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak pemilik aset yang sah.

{getPosts} $results={6} $label={recent}
TRUE
{getPosts} $results={3} $label={Apple} $style={1}
Nama

AMPB,1,Anggaran Pendidikan,1,Bantuan Sosial,1,Bencana Alam,7,Berita Gunungkidul,1,Berita Nasional,5,Berita Terkini,4,Berita Yogyakarta,1,Demo 27 Agustus,1,Demo DPR,1,Demo Jakarta,1,Demonstrasi,2,DIY,1,Dokter Tifa,1,DPR,1,DPR RI,1,DTSEN,1,Ekonomi,2,Febrie Adriansyah,1,Gunungkidul,7,Hukum,6,Hunian Warga,1,Jakarta,7,Jawa Timur,2,Jokowi,1,Kawendra,1,Kebakaran,3,Kecelakaan,1,Kericuhan Demo,1,Kriminal,1,Mahkamah Konstitusi,1,Malaysia,1,MBG,1,Nasional,9,Obyek Wisata,1,Ojol,1,Olahraga,1,Otomotif,1,Pemerintahan,8,Pemerintahan Kalurahan,1,Pencak Silat,2,Pencurian,1,Politik,4,Prabowo Subianto,1,Pracimantoro,1,Praperadilan,1,Prestasi,1,PSHT,2,Purbaya Yudhi Sadewa,1,RUU Perampasan Aset,2,Seleksi Pamong,1,Senen,1,Siraman,1,Wonogiri,1,Yogyakarta,2,
ltr
item
Lentera Fakta: RUU Perampasan Aset Dikebut, Pakar Ingatkan Hak Pemilik yang Sah
RUU Perampasan Aset Dikebut, Pakar Ingatkan Hak Pemilik yang Sah
Pembahasan RUU Perampasan Aset dipercepat. Pakar mengingatkan agar upaya mengejar aset hasil kejahatan tetap melindungi hak pemilik aset yang sah.
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiQkYhTePDDOjSITula3l_zvANji00MltnjqkZemIdCeiAsR40nCTKdffd7UCj2qs9nDQR1u7qvR97dxDx1dLVKdx60cID9IT1GatCFuzdJsntFvNbRenydFPw9IDD6dIVoU3aViiWP0nTTe4eZYoBQRhdTMY1OSrGnwFB-vvzYs1vdcUsZR5Qfjda-syk=w640-h360
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiQkYhTePDDOjSITula3l_zvANji00MltnjqkZemIdCeiAsR40nCTKdffd7UCj2qs9nDQR1u7qvR97dxDx1dLVKdx60cID9IT1GatCFuzdJsntFvNbRenydFPw9IDD6dIVoU3aViiWP0nTTe4eZYoBQRhdTMY1OSrGnwFB-vvzYs1vdcUsZR5Qfjda-syk=s72-w640-c-h360
Lentera Fakta
https://www.lenterafakta.web.id/2026/08/ruu-perampasan-aset-dikebut-pakar.html
https://www.lenterafakta.web.id/
https://www.lenterafakta.web.id/
https://www.lenterafakta.web.id/2026/08/ruu-perampasan-aset-dikebut-pakar.html
true
1824975425331216767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content