| Tribunnews.com/Irwan Rismawan |
JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian seiring adanya target pemerintah dan DPR untuk menuntaskan regulasi tersebut pada 2026.
Di tengah dorongan agar aturan segera disahkan, pakar hukum mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara upaya mengejar aset hasil kejahatan dan perlindungan terhadap hak masyarakat yang memperoleh atau memiliki aset secara sah.
Percepatan Pembahasan Tetap Harus Berhati-hati
RUU Perampasan Aset dinilai dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, terutama dalam mengejar dan memulihkan aset yang berkaitan dengan kejahatan.
Namun, percepatan pembahasan tidak boleh membuat aspek perlindungan hukum terhadap pemilik aset yang sah terabaikan.
Kepastian mengenai asal-usul aset serta mekanisme pembuktian menjadi bagian penting agar penerapan aturan nantinya tidak menimbulkan persoalan baru.
Hak Pemilik Sah Perlu Mendapat Perlindungan
Pakar hukum mengingatkan bahwa kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset harus disertai prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut diperlukan untuk mencegah aset milik pihak yang tidak berkaitan dengan tindak pidana ikut terdampak.
Dengan demikian, regulasi yang nantinya disahkan diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai kapan suatu aset dapat dirampas dan bagaimana pemilik yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan.
Jangan Hanya Berorientasi Mengejar Aset
RUU Perampasan Aset pada dasarnya diarahkan untuk memperkuat penegakan hukum dengan menitikberatkan pada pemulihan hasil kejahatan.
Meski demikian, penerapannya tetap harus mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Negara perlu memastikan bahwa upaya mengejar aset hasil tindak pidana tidak berubah menjadi kewenangan yang dapat merugikan masyarakat yang tidak terlibat.
Karena itu, proses pembahasan di DPR dan pemerintah menjadi tahap penting untuk merumuskan ketentuan yang tegas sekaligus memberikan perlindungan bagi pemilik aset yang memperoleh hartanya secara sah.
Ditargetkan Rampung pada 2026
Pemerintah sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2026. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah siap masuk dalam pembahasan bersama DPR setelah seluruh tahapan di parlemen terpenuhi.
Dorongan terhadap pengesahan RUU tersebut juga datang dari berbagai kelompok masyarakat yang menilai aturan perampasan aset diperlukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan tindak pidana ekonomi.
Di sisi lain, masukan dari kalangan ahli menjadi penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya efektif dalam mengambil kembali aset hasil kejahatan, tetapi juga tetap menjamin hak warga negara yang memiliki aset secara legal.
Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan menghasilkan aturan yang mampu memperkuat penegakan hukum tanpa mengorbankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak pemilik aset yang sah.