| (DOK. Satgas PRR/Kemendagri) |
JAKARTA – Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) di wilayah yang terdampak bencana.
Langkah tersebut dilakukan karena realisasi anggaran pemulihan di sejumlah kabupaten dan kota di Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat masih belum merata.
Berdasarkan data per 21 Agustus 2026, realisasi belanja tambahan TKD di kabupaten/kota yang terdampak langsung mencapai 13,49 persen di Sumatera Barat atau sekitar Rp255,6 miliar.
Sementara itu, realisasi di Aceh berada pada angka 9,39 persen atau sekitar Rp67,1 miliar. Adapun Sumatera Utara mencatat realisasi sebesar 5,94 persen atau sekitar Rp188,6 miliar.
Data tersebut tidak mencakup pemerintah provinsi maupun daerah lain yang menerima tambahan TKD di luar wilayah yang terdampak langsung.
Anggaran Harus Segera Dimanfaatkan
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerintah daerah mempercepat pemanfaatan anggaran tersebut.
Menurut Tito, tambahan TKD diberikan secara khusus untuk mendukung proses pemulihan setelah bencana. Karena itu, dana tersebut perlu segera diwujudkan dalam program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Prioritas pemanfaatannya mencakup pemulihan layanan dasar, pembangunan dan perbaikan konektivitas, penyediaan hunian, serta pemulihan sumber penghidupan masyarakat terdampak.
Tito menekankan bahwa anggaran yang telah diberikan pemerintah pusat jangan sampai tidak dimanfaatkan hanya karena proses pelaksanaan di daerah berjalan lambat.
Sejumlah Daerah Mulai Menunjukkan Kemajuan
Meski secara keseluruhan realisasi masih perlu ditingkatkan, sejumlah daerah telah mencatatkan perkembangan cukup baik.
Aceh Selatan menjadi salah satu daerah dengan tingkat realisasi tertinggi, yakni mencapai 47,35 persen. Selanjutnya Kepulauan Mentawai berada di angka 32,5 persen, Kabupaten Solok 27 persen, Nias Selatan 23,4 persen, dan Deli Serdang 20,4 persen.
Satgas PRR menilai capaian tersebut menunjukkan bahwa kesiapan perencanaan, proses pengadaan, serta pelaksanaan kegiatan memiliki pengaruh besar terhadap kecepatan pemulihan.
Daerah yang telah menunjukkan kemajuan juga diminta tetap menjaga kualitas penggunaan anggaran agar setiap program benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Pengawasan Lapangan Diperkuat
Di sisi lain, sejumlah daerah yang tingkat realisasinya masih rendah menjadi perhatian khusus Satgas PRR.
Di Sumatera Utara, misalnya, Kabupaten Tapanuli Tengah tercatat memperoleh tambahan TKD sebesar Rp123,7 miliar. Namun, hingga 21 Agustus 2026, realisasi anggaran tersebut masih tercatat nol persen.
Kondisi serupa mendorong Satgas PRR memperkuat pendampingan serta monitoring untuk mengidentifikasi hambatan yang terjadi, baik dari sisi administrasi, teknis maupun koordinasi antarlembaga.
Satgas PRR juga akan melakukan monitoring lapangan secara berkala di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Tim akan memeriksa perkembangan program yang telah direncanakan sekaligus menginventarisasi persoalan di lapangan yang belum masuk dalam program pemulihan.
Pemulihan Harus Tepat Sasaran
Pengawasan penggunaan tambahan TKD akan disinergikan dengan program rehabilitasi dan rekonstruksi yang dilaksanakan kementerian dan lembaga terkait.
Melalui pendampingan langsung serta monitoring yang lebih terukur, pemerintah berharap daerah dapat mempercepat realisasi anggaran tanpa mengabaikan prinsip tata kelola dan akuntabilitas.
Tambahan TKD sendiri merupakan dukungan fiskal pemerintah pusat bagi daerah yang berkaitan dengan penanganan dampak bencana. Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan tambahan TKD sekitar Rp10,65 triliun untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dengan pengawasan yang diperkuat, Satgas PRR berharap anggaran tersebut dapat segera berubah menjadi pembangunan dan layanan nyata yang dibutuhkan masyarakat dalam proses pemulihan pascabencana.