| gambar ilustrasi |
GUNUNGKIDUL, DIY — Proses seleksi pengisian Pamong Kalurahan Siraman, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, mendapat sorotan setelah terjadi perubahan nilai yang berdampak pada posisi peringkat peserta.
Salah satu peserta, Fitriana Dewi Rahmadhani, mempersoalkan perubahan hasil tersebut dan meminta adanya penjelasan terbuka mengenai mekanisme penghitungan ulang nilai. Dalam hasil awal, Fitriana tercatat memperoleh nilai 51,6 dan berada di posisi pertama.
Namun setelah dilakukan penghitungan ulang, nilainya berubah menjadi 46,2. Perubahan tersebut membuat posisi Fitriana turun ke peringkat ketujuh.
Di sisi lain, peserta lain, Tika Susanti, yang sebelumnya memperoleh nilai 35,8 dan berada di peringkat ke-13, setelah penghitungan ulang tercatat mendapat nilai 57,4 dan menempati posisi teratas.
Peserta Pertanyakan Mekanisme Penghitungan Ulang
Perubahan nilai yang cukup besar tersebut menjadi dasar keberatan Fitriana. Ia mempertanyakan dasar koreksi serta bagaimana proses penghitungan ulang dilakukan.
Menurutnya, koreksi terhadap hasil ujian dapat dilakukan apabila memang ditemukan kesalahan. Namun, proses tersebut seharusnya disertai penjelasan yang dapat dipahami dan diverifikasi oleh para peserta.
“Kok bisa memutuskan nilai tanpa ada koreksi ulang secara bersama dan tidak menyebutkan secara detail cara penilaiannya. Itu yang menurut kami janggal,” ujar Fitriana.
Ia mengaku persoalan mulai diketahui setelah hasil seleksi awal diumumkan. Setelah itu, dirinya mendapat pemberitahuan dari panitia mengenai adanya persoalan yang berkaitan dengan hasil seleksi.
Fitriana kemudian mendatangi Balai Kalurahan Siraman dan mendapat penjelasan bahwa terdapat kesalahan dalam penghitungan nilai. Namun, ia mempertanyakan rincian kesalahan serta mekanisme penghitungan ulang yang dilakukan.
Perubahan Nilai Mengubah Peringkat Peserta
Perubahan nilai tersebut tidak hanya memengaruhi angka yang diperoleh peserta, tetapi juga mengubah susunan peringkat secara signifikan.
Fitriana yang semula berada di posisi pertama harus turun hingga peringkat ketujuh. Sementara Tika Susanti mengalami perubahan posisi dari peringkat ke-13 menjadi peringkat pertama.
Kondisi tersebut membuat Fitriana meminta agar proses seleksi dapat diperiksa secara objektif, termasuk dokumen ujian, lembar jawaban, mekanisme penilaian, hingga dasar dilakukannya penghitungan ulang.
Menurutnya, transparansi diperlukan agar seluruh peserta memperoleh kepastian mengenai proses seleksi yang telah dijalankan.
Adukan Persoalan kepada Bupati Gunungkidul
Keberatan tersebut kemudian disampaikan Fitriana kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Pada Kamis (27/8/2026), ia menyerahkan surat pengaduan kepada Bupati Gunungkidul. Selain melalui surat resmi, Fitriana juga mengaku telah menyampaikan pengaduan melalui pesan WhatsApp dan kanal resmi pemerintah daerah.
Ia berharap pemerintah daerah dapat menelusuri seluruh tahapan seleksi untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
“Mudah-mudahan saya mendapatkan keadilan seadil-adilnya dalam perkara ini. Jika memang ditemukan permasalahan, harus dilaksanakan ujian ulang lagi agar semua transparan,” katanya.
Peserta Pertimbangkan Langkah Hukum
Fitriana menyatakan persoalan yang dipermasalahkan bukan semata-mata mengenai siapa yang menempati peringkat pertama. Ia ingin memastikan seluruh peserta mendapatkan proses seleksi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menyebut masih mempertimbangkan langkah hukum apabila pengaduan yang disampaikan tidak mendapatkan tindak lanjut yang dianggap memadai, termasuk kemungkinan menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hingga saat ini, persoalan tersebut masih menunggu tanggapan dari pihak panitia seleksi maupun Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Klarifikasi dari pihak penyelenggara menjadi penting untuk menjelaskan dasar perubahan nilai serta memastikan proses seleksi Pamong Kalurahan Siraman berjalan transparan dan sesuai prosedur.