| Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow |
JAKARTA — Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menyatakan menghormati proses dan pertimbangan majelis hakim dalam perkara yang melibatkan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Sikap tersebut disampaikan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.
Kubu Jokowi Hormati Putusan Pengadilan
Rivai menilai keputusan majelis hakim merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Menurutnya, putusan tersebut tidak serta-merta mengakhiri perkara karena jaksa masih memiliki kesempatan memperbaiki konstruksi dakwaan.
Ia menyebut persoalan dalam dakwaan pada dasarnya dapat diperbaiki oleh jaksa sebelum perkara kembali diajukan ke pengadilan.
Dalam putusan sela, majelis hakim menilai surat dakwaan belum disusun secara cermat karena terdapat penggunaan ketentuan hukum yang dinilai tidak konsisten. Atas pertimbangan tersebut, dakwaan dinyatakan batal demi hukum dan berkas perkara dikembalikan kepada jaksa.
Perkara Masih Berpeluang Berlanjut
Kubu Jokowi berpandangan bahwa putusan sela tersebut belum menyentuh pokok perkara mengenai tudingan ijazah Presiden ke-7 RI.
Karena itu, proses hukum masih berpeluang dilanjutkan apabila jaksa melakukan perbaikan terhadap surat dakwaan sesuai dengan pertimbangan majelis hakim.
Rivai sebelumnya juga menyampaikan bahwa Jokowi sebenarnya telah bersiap menghadiri persidangan. Namun, setelah majelis hakim memutuskan dakwaan perlu diperbaiki, kehadiran Jokowi akan menunggu perkembangan persidangan berikutnya.
Hakim Minta Dakwaan Disusun Lebih Cermat
Dalam pertimbangannya, majelis hakim PN Jakarta Timur menilai surat dakwaan harus menjelaskan secara jelas, lengkap, dan cermat mengenai perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.
Hakim juga menyoroti penggunaan ketentuan dari KUHP lama dan KUHP Nasional dalam perkara tersebut. Ketidaktepatan penyusunan dakwaan kemudian menjadi salah satu dasar dikabulkannya eksepsi Dokter Tifa.
Dengan putusan tersebut, pemeriksaan perkara pada tahap tersebut tidak dilanjutkan dan berkas dikembalikan kepada penuntut umum.
Perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan mengenai ijazah Jokowi masih menjadi perhatian publik. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada langkah yang diambil jaksa setelah menerima putusan sela dari pengadilan.