Kuasa Hukum Jokowi Hormati Putusan Hakim di Sidang Dokter Tifa

Kuasa hukum Jokowi menghormati putusan hakim yang mengabulkan eksepsi Dokter Tifa. Perkara masih berpeluang berlanjut setelah dakwaan diperbaiki.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow

 JAKARTAKuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menyatakan menghormati proses dan pertimbangan majelis hakim dalam perkara yang melibatkan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Sikap tersebut disampaikan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.

Kubu Jokowi Hormati Putusan Pengadilan

Rivai menilai keputusan majelis hakim merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Menurutnya, putusan tersebut tidak serta-merta mengakhiri perkara karena jaksa masih memiliki kesempatan memperbaiki konstruksi dakwaan.

Ia menyebut persoalan dalam dakwaan pada dasarnya dapat diperbaiki oleh jaksa sebelum perkara kembali diajukan ke pengadilan.

Dalam putusan sela, majelis hakim menilai surat dakwaan belum disusun secara cermat karena terdapat penggunaan ketentuan hukum yang dinilai tidak konsisten. Atas pertimbangan tersebut, dakwaan dinyatakan batal demi hukum dan berkas perkara dikembalikan kepada jaksa.

Perkara Masih Berpeluang Berlanjut

Kubu Jokowi berpandangan bahwa putusan sela tersebut belum menyentuh pokok perkara mengenai tudingan ijazah Presiden ke-7 RI.

Karena itu, proses hukum masih berpeluang dilanjutkan apabila jaksa melakukan perbaikan terhadap surat dakwaan sesuai dengan pertimbangan majelis hakim.

Rivai sebelumnya juga menyampaikan bahwa Jokowi sebenarnya telah bersiap menghadiri persidangan. Namun, setelah majelis hakim memutuskan dakwaan perlu diperbaiki, kehadiran Jokowi akan menunggu perkembangan persidangan berikutnya.

Hakim Minta Dakwaan Disusun Lebih Cermat

Dalam pertimbangannya, majelis hakim PN Jakarta Timur menilai surat dakwaan harus menjelaskan secara jelas, lengkap, dan cermat mengenai perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.

Hakim juga menyoroti penggunaan ketentuan dari KUHP lama dan KUHP Nasional dalam perkara tersebut. Ketidaktepatan penyusunan dakwaan kemudian menjadi salah satu dasar dikabulkannya eksepsi Dokter Tifa.

Dengan putusan tersebut, pemeriksaan perkara pada tahap tersebut tidak dilanjutkan dan berkas dikembalikan kepada penuntut umum.

Perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan mengenai ijazah Jokowi masih menjadi perhatian publik. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada langkah yang diambil jaksa setelah menerima putusan sela dari pengadilan.

{getPosts} $results={6} $label={recent}
TRUE
{getPosts} $results={3} $label={Apple} $style={1}
Nama

AMPB,1,Anggaran Pendidikan,1,Bantuan Sosial,1,Bencana Alam,7,Berita Gunungkidul,1,Berita Nasional,5,Berita Terkini,4,Berita Yogyakarta,1,Demo 27 Agustus,1,Demo DPR,1,Demo Jakarta,1,Demonstrasi,2,DIY,1,Dokter Tifa,1,DPR,1,DPR RI,1,DTSEN,1,Ekonomi,2,Febrie Adriansyah,1,Gunungkidul,7,Hukum,6,Hunian Warga,1,Jakarta,7,Jawa Timur,2,Jokowi,1,Kawendra,1,Kebakaran,3,Kecelakaan,1,Kericuhan Demo,1,Kriminal,1,Mahkamah Konstitusi,1,Malaysia,1,MBG,1,Nasional,9,Obyek Wisata,1,Ojol,1,Olahraga,1,Otomotif,1,Pemerintahan,8,Pemerintahan Kalurahan,1,Pencak Silat,2,Pencurian,1,Politik,4,Prabowo Subianto,1,Pracimantoro,1,Praperadilan,1,Prestasi,1,PSHT,2,Purbaya Yudhi Sadewa,1,RUU Perampasan Aset,2,Seleksi Pamong,1,Senen,1,Siraman,1,Wonogiri,1,Yogyakarta,2,
ltr
item
Lentera Fakta: Kuasa Hukum Jokowi Hormati Putusan Hakim di Sidang Dokter Tifa
Kuasa Hukum Jokowi Hormati Putusan Hakim di Sidang Dokter Tifa
Kuasa hukum Jokowi menghormati putusan hakim yang mengabulkan eksepsi Dokter Tifa. Perkara masih berpeluang berlanjut setelah dakwaan diperbaiki.
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiEPdcky7up6Yjj5aersD2Qm0OLp33v7hKb_4xVJPPVRua5p6tLW8zIrVGXi2UbpwQa3hVMbaWVblmhwgj5KV75X8dGqBo0rb7Twn8di1SxG15wjAH1WkXg40yaXBffibEHZuS5DmUnO9OMHAfGBp9IcOb_dOyNpldU1k2pjqlPwVsiZ07Zg0fflxXJa-k=w640-h360
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiEPdcky7up6Yjj5aersD2Qm0OLp33v7hKb_4xVJPPVRua5p6tLW8zIrVGXi2UbpwQa3hVMbaWVblmhwgj5KV75X8dGqBo0rb7Twn8di1SxG15wjAH1WkXg40yaXBffibEHZuS5DmUnO9OMHAfGBp9IcOb_dOyNpldU1k2pjqlPwVsiZ07Zg0fflxXJa-k=s72-w640-c-h360
Lentera Fakta
https://www.lenterafakta.web.id/2026/08/kuasa-hukum-jokowi-hormati-putusan.html
https://www.lenterafakta.web.id/
https://www.lenterafakta.web.id/
https://www.lenterafakta.web.id/2026/08/kuasa-hukum-jokowi-hormati-putusan.html
true
1824975425331216767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content