RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung Desember, Kawendra Minta Prosesnya Dikawal

Kawendra meminta target pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 tetap dikawal. DPR menargetkan regulasi tersebut disahkan paling lambat 15 D

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
 
JAKARTARencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada akhir 2026 dinilai perlu mendapat pengawalan publik. Anggota DPR RI Kawendra Lukistian menilai proses pembahasan regulasi tersebut harus terus diawasi agar berjalan sesuai tujuan dan tidak keluar dari kepentingan masyarakat.

Dorongan terhadap percepatan RUU Perampasan Aset semakin kuat setelah DPR menetapkan target penyelesaian regulasi tersebut pada Desember 2026. Dalam rapat paripurna pada 27 Agustus 2026, pimpinan DPR menyatakan RUU tersebut ditargetkan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Target Pengesahan Perlu Diawasi

Kawendra menilai target penyelesaian RUU Perampasan Aset merupakan langkah penting. Namun, menurutnya, percepatan pembahasan tetap harus diikuti pengawasan agar substansi aturan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan penegakan hukum.

Pengawalan tidak hanya diperlukan sampai tahap pengesahan. Masyarakat juga perlu memperhatikan proses pembahasan dan penerapan aturan tersebut setelah resmi menjadi undang-undang.

Hal ini penting karena RUU Perampasan Aset membawa sejumlah konsep baru dalam sistem hukum Indonesia. DPR sendiri menyebut penyusunannya membutuhkan pembahasan yang cukup mendalam karena terdapat mekanisme perampasan aset yang belum sebelumnya diatur secara khusus.

DPR Kejar Penyelesaian Tahun Ini

Komisi III DPR RI terus melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset pada masa sidang 2026–2027. Selain membahas substansi, DPR juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan melalui rapat dengar pendapat umum.

Forum tersebut menjadi bagian dari proses penyerapan aspirasi sebelum pembahasan regulasi dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Komisi III bahkan menjadwalkan agenda penyerapan masukan publik secara rutin selama proses pembahasan berlangsung.

Dengan target pengesahan pada Desember, waktu pembahasan menjadi semakin terbatas. Karena itu, kualitas regulasi tetap menjadi perhatian agar kecepatan penyelesaian tidak mengurangi ketelitian dalam menyusun setiap ketentuannya.

Perampasan Aset Harus Berjalan dengan Kepastian Hukum

RUU Perampasan Aset diharapkan mampu memperkuat upaya negara dalam mengambil kembali kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana.

Namun, aturan tersebut juga perlu memberikan kepastian mengenai mekanisme perampasan, pengawasan, serta perlindungan terhadap pihak yang memiliki hak atas suatu aset secara sah.

Sejumlah pengamat hukum sebelumnya juga mengingatkan agar percepatan pembahasan tidak mengesampingkan perlindungan hak warga negara, mekanisme keberatan, dan pengawasan oleh lembaga peradilan.

Partisipasi Masyarakat Tetap Dibutuhkan

Pengawalan publik menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi. Masukan dari masyarakat, akademisi, praktisi hukum, maupun kelompok yang berkepentingan dapat membantu memastikan RUU tersebut memiliki ketentuan yang jelas dan dapat diterapkan secara adil.

DPR sendiri telah menerima berbagai masukan dari masyarakat melalui sejumlah rapat dengar pendapat dan kegiatan penyerapan aspirasi di daerah.

Dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026, pembahasan RUU Perampasan Aset kini memasuki tahap yang menentukan. Pengawasan publik diharapkan tetap berjalan agar regulasi yang lahir bukan hanya cepat disahkan, tetapi juga kuat secara hukum dan mampu memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat.

{getPosts} $results={6} $label={recent}
TRUE
{getPosts} $results={3} $label={Apple} $style={1}
Nama

AMPB,1,Anggaran Pendidikan,1,Bantuan Sosial,1,Bencana Alam,7,Berita Gunungkidul,1,Berita Nasional,5,Berita Terkini,4,Berita Yogyakarta,1,Demo 27 Agustus,1,Demo DPR,1,Demo Jakarta,1,Demonstrasi,2,DIY,1,Dokter Tifa,1,DPR,1,DPR RI,1,DTSEN,1,Ekonomi,2,Febrie Adriansyah,1,Gunungkidul,7,Hukum,6,Hunian Warga,1,Jakarta,7,Jawa Timur,2,Jokowi,1,Kawendra,1,Kebakaran,3,Kecelakaan,1,Kericuhan Demo,1,Kriminal,1,Mahkamah Konstitusi,1,Malaysia,1,MBG,1,Nasional,9,Obyek Wisata,1,Ojol,1,Olahraga,1,Otomotif,1,Pemerintahan,8,Pemerintahan Kalurahan,1,Pencak Silat,2,Pencurian,1,Politik,4,Prabowo Subianto,1,Pracimantoro,1,Praperadilan,1,Prestasi,1,PSHT,2,Purbaya Yudhi Sadewa,1,RUU Perampasan Aset,2,Seleksi Pamong,1,Senen,1,Siraman,1,Wonogiri,1,Yogyakarta,2,
ltr
item
Lentera Fakta: RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung Desember, Kawendra Minta Prosesnya Dikawal
RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung Desember, Kawendra Minta Prosesnya Dikawal
Kawendra meminta target pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 tetap dikawal. DPR menargetkan regulasi tersebut disahkan paling lambat 15 D
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgrvreQ6DdEKG5AED-pJ6chrbr8c_MZiZgUqb0VvLBre_9tkdQn3BpwaHu2LYr6QHpPW4MyfzS35X0G1CDOCAArybUg0qsKer4UapKqEbZzwtg8uW8_hfmUrzBIcedjH6_oz17uzooRLAIyZbZb1AFPStYx2VPkxz_qobkYsIqBQOH_E6_srHOknvC52Jc=w640-h360
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgrvreQ6DdEKG5AED-pJ6chrbr8c_MZiZgUqb0VvLBre_9tkdQn3BpwaHu2LYr6QHpPW4MyfzS35X0G1CDOCAArybUg0qsKer4UapKqEbZzwtg8uW8_hfmUrzBIcedjH6_oz17uzooRLAIyZbZb1AFPStYx2VPkxz_qobkYsIqBQOH_E6_srHOknvC52Jc=s72-w640-c-h360
Lentera Fakta
https://www.lenterafakta.web.id/2026/08/kawendra-pengesahan-ruu-perampasan-aset-harus-dikawal.html
https://www.lenterafakta.web.id/
https://www.lenterafakta.web.id/
https://www.lenterafakta.web.id/2026/08/kawendra-pengesahan-ruu-perampasan-aset-harus-dikawal.html
true
1824975425331216767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content