| TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN |
Dorongan terhadap percepatan RUU Perampasan Aset semakin kuat setelah DPR menetapkan target penyelesaian regulasi tersebut pada Desember 2026. Dalam rapat paripurna pada 27 Agustus 2026, pimpinan DPR menyatakan RUU tersebut ditargetkan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Target Pengesahan Perlu Diawasi
Kawendra menilai target penyelesaian RUU Perampasan Aset merupakan langkah penting. Namun, menurutnya, percepatan pembahasan tetap harus diikuti pengawasan agar substansi aturan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan penegakan hukum.
Pengawalan tidak hanya diperlukan sampai tahap pengesahan. Masyarakat juga perlu memperhatikan proses pembahasan dan penerapan aturan tersebut setelah resmi menjadi undang-undang.
Hal ini penting karena RUU Perampasan Aset membawa sejumlah konsep baru dalam sistem hukum Indonesia. DPR sendiri menyebut penyusunannya membutuhkan pembahasan yang cukup mendalam karena terdapat mekanisme perampasan aset yang belum sebelumnya diatur secara khusus.
DPR Kejar Penyelesaian Tahun Ini
Komisi III DPR RI terus melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset pada masa sidang 2026–2027. Selain membahas substansi, DPR juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan melalui rapat dengar pendapat umum.
Forum tersebut menjadi bagian dari proses penyerapan aspirasi sebelum pembahasan regulasi dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Komisi III bahkan menjadwalkan agenda penyerapan masukan publik secara rutin selama proses pembahasan berlangsung.
Dengan target pengesahan pada Desember, waktu pembahasan menjadi semakin terbatas. Karena itu, kualitas regulasi tetap menjadi perhatian agar kecepatan penyelesaian tidak mengurangi ketelitian dalam menyusun setiap ketentuannya.
Perampasan Aset Harus Berjalan dengan Kepastian Hukum
RUU Perampasan Aset diharapkan mampu memperkuat upaya negara dalam mengambil kembali kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana.
Namun, aturan tersebut juga perlu memberikan kepastian mengenai mekanisme perampasan, pengawasan, serta perlindungan terhadap pihak yang memiliki hak atas suatu aset secara sah.
Sejumlah pengamat hukum sebelumnya juga mengingatkan agar percepatan pembahasan tidak mengesampingkan perlindungan hak warga negara, mekanisme keberatan, dan pengawasan oleh lembaga peradilan.
Partisipasi Masyarakat Tetap Dibutuhkan
Pengawalan publik menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi. Masukan dari masyarakat, akademisi, praktisi hukum, maupun kelompok yang berkepentingan dapat membantu memastikan RUU tersebut memiliki ketentuan yang jelas dan dapat diterapkan secara adil.
DPR sendiri telah menerima berbagai masukan dari masyarakat melalui sejumlah rapat dengar pendapat dan kegiatan penyerapan aspirasi di daerah.
Dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026, pembahasan RUU Perampasan Aset kini memasuki tahap yang menentukan. Pengawasan publik diharapkan tetap berjalan agar regulasi yang lahir bukan hanya cepat disahkan, tetapi juga kuat secara hukum dan mampu memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat.