Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, membenarkan adanya enam pamong yang ikut mendaftarkan diri dalam kontestasi tersebut.
“Dari 99 bakal calon, ada enam orang yang berasal dari kalangan pamong,” kata Kriswantoro saat dihubungi, Minggu (23/8/2026).
Enam pamong yang masuk dalam daftar bakal calon tersebut berasal dari Kalurahan Siraman, Kapanewon Wonosari; Kalurahan Kalitekuk, Kapanewon Semin; Kalurahan Jurangjero, Kapanewon Ngawen; Kalurahan Girisuko, Kapanewon Panggang; Kalurahan Terbah, Kapanewon Patuk; serta Kalurahan Watugajah, Kapanewon Gedangsari.
Saat ini, seluruh pendaftar masih mengikuti proses seleksi administrasi yang dilakukan panitia pemilihan di masing-masing kalurahan.
Artinya, status enam pamong tersebut masih sebagai bakal calon dan belum dapat disebut sebagai peserta resmi Pilur. Mereka masih harus melewati seluruh tahapan yang telah ditetapkan sebelum nantinya ditetapkan sebagai calon lurah.
Pengunduran Diri Berlaku Setelah Ditetapkan sebagai Calon
Khusus bagi pamong kalurahan yang mengikuti Pilur, terdapat ketentuan terkait status jabatannya.
Kriswantoro menjelaskan, pamong tidak harus langsung mengundurkan diri hanya karena mendaftarkan diri sebagai bakal calon lurah.
Kewajiban mengundurkan diri baru berlaku apabila yang bersangkutan telah lolos tahapan seleksi dan ditetapkan secara resmi sebagai calon lurah.
“Penetapan calon dilaksanakan 8 September 2026. Kalau lolos sebagai calon, maka yang bersangkutan harus membuat surat pengunduran diri kepada lurah dan ditembuskan ke panitia pemilihan,” jelasnya.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan para pamong yang ikut dalam bursa Pilur. Setelah resmi ditetapkan sebagai calon lurah, mereka tidak lagi dapat mempertahankan jabatan sebagai pamong secara bersamaan dengan status pencalonannya.
Coblosan Digelar 26 September
Pilur Gunungkidul 2026 akan berlangsung serentak di 31 kalurahan. Tahapan pemungutan suara dijadwalkan pada 26 September 2026.
Untuk mendukung pelaksanaan pemilihan, sebanyak 230 tempat pemungutan suara (TPS) disiapkan di seluruh wilayah kalurahan yang menggelar Pilur.
Kriswantoro berharap seluruh tahapan dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku, mulai dari proses seleksi administrasi, penetapan calon, masa kampanye hingga pelaksanaan pemungutan suara.
“Coblosan dilaksanakan 26 September 2026,” pungkasnya.
Dengan 99 bakal calon yang berasal dari berbagai latar belakang, Pilur Gunungkidul 2026 diperkirakan akan berlangsung kompetitif. Selain pamong kalurahan, bursa pencalonan juga diikuti sejumlah kandidat dari latar belakang lainnya.
Masyarakat di 31 kalurahan nantinya akan menggunakan hak pilih untuk menentukan sosok yang akan memimpin kalurahannya pada periode mendatang.
