Bripka EJ Terbukti Langgar Etik, Tak Dipecat dan Dijatuhi Demosi 10 Tahun

gambar ilustrasi  WONOGIRI, JATENG — Anggota Polres Wonogiri berinisial Bripka EJ dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik prof...

gambar ilustrasi

 WONOGIRI, JATENG
Anggota Polres Wonogiri berinisial Bripka EJ dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), yang bersangkutan dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun, namun tidak sampai diberhentikan dari institusi Polri.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik yang berlangsung pada Jumat (21/8/2026). Pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan tindakan mengirimkan foto tidak senonoh kepada anak dari rekan kerjanya.

Atas pelanggaran tersebut, Bripka EJ mendapatkan sanksi demosi selama satu dekade. Konsekuensinya, selama masa tersebut ia tidak dapat menduduki jabatan struktural maupun mendapatkan kenaikan pangkat sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak Berujung Pemecatan

Meski dinyatakan bersalah dalam perkara etik, KKEP tidak menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Wakapolres Wonogiri Kompol Parwanto mengatakan keputusan majelis mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk sejumlah hal yang dinilai meringankan.

Salah satu pertimbangan tersebut berkaitan dengan rekam jejak Bripka EJ. Ia sebelumnya pernah mendapatkan penghargaan sebagai Polisi Teladan tingkat Mabes Polri serta Bhabinkamtibmas Berprestasi. Selain bertugas sebagai anggota kepolisian, yang bersangkutan juga diketahui aktif sebagai pendakwah dan mengelola pondok pesantren.

Proses Pidana Tetap Berjalan

Sanksi etik yang telah dijatuhkan tidak secara otomatis menghentikan proses hukum lainnya.

Penanganan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan Bripka EJ tetap dilakukan melalui mekanisme hukum pidana yang terpisah dari proses pemeriksaan kode etik internal Polri.

Dengan demikian, putusan KKEP hanya berkaitan dengan pertanggungjawaban dalam ranah disiplin dan etik profesi, sedangkan status serta konsekuensi hukum pidananya bergantung pada proses penyelidikan atau penyidikan yang berjalan.

Polres Wonogiri menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara sanksi demosi 10 tahun menjadi konsekuensi atas pelanggaran kode etik yang telah dinyatakan terbukti dalam persidangan.

{getPosts} $results={6} $label={recent}
TRUE
{getPosts} $results={3} $label={Apple} $style={1}
Nama

AMPB,1,Anggaran Pendidikan,1,Bantuan Sosial,1,Bencana Alam,7,Berita Gunungkidul,1,Berita Nasional,5,Berita Terkini,4,Berita Yogyakarta,1,Demo 27 Agustus,1,Demo DPR,1,Demo Jakarta,1,Demonstrasi,2,DIY,1,Dokter Tifa,1,DPR,1,DPR RI,1,DTSEN,1,Ekonomi,2,Febrie Adriansyah,1,Gunungkidul,7,Hukum,6,Hunian Warga,1,Jakarta,7,Jawa Timur,2,Jokowi,1,Kawendra,1,Kebakaran,3,Kecelakaan,1,Kericuhan Demo,1,Kriminal,1,Mahkamah Konstitusi,1,Malaysia,1,MBG,1,Nasional,9,Obyek Wisata,1,Ojol,1,Olahraga,1,Otomotif,1,Pemerintahan,8,Pemerintahan Kalurahan,1,Pencak Silat,2,Pencurian,1,Politik,4,Prabowo Subianto,1,Pracimantoro,1,Praperadilan,1,Prestasi,1,PSHT,2,Purbaya Yudhi Sadewa,1,RUU Perampasan Aset,2,Seleksi Pamong,1,Senen,1,Siraman,1,Wonogiri,1,Yogyakarta,2,
ltr
item
Lentera Fakta: Bripka EJ Terbukti Langgar Etik, Tak Dipecat dan Dijatuhi Demosi 10 Tahun
Bripka EJ Terbukti Langgar Etik, Tak Dipecat dan Dijatuhi Demosi 10 Tahun
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhDEOnAKqdHxjWsAR_knsXLhCnuWgNrfcZGptsiJl1jjUU9FdROM7UJlygc4Jr15eoiZZC801f5I4lyyDbrA1pDbx_xufvYorr4Ves7nJWtk4nT8uxWuhCJh0Ni14d0rsvCeSLIfn-53JvKkF7YapuIMGyMa3ga3JuyDHYYY2vXJmWLHbe6fi5NYbd_Gic=w640-h350
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhDEOnAKqdHxjWsAR_knsXLhCnuWgNrfcZGptsiJl1jjUU9FdROM7UJlygc4Jr15eoiZZC801f5I4lyyDbrA1pDbx_xufvYorr4Ves7nJWtk4nT8uxWuhCJh0Ni14d0rsvCeSLIfn-53JvKkF7YapuIMGyMa3ga3JuyDHYYY2vXJmWLHbe6fi5NYbd_Gic=s72-w640-c-h350
Lentera Fakta
https://www.lenterafakta.web.id/2026/08/bripka-ej-terbukti-langgar-etik-tak.html
https://www.lenterafakta.web.id/
https://www.lenterafakta.web.id/
https://www.lenterafakta.web.id/2026/08/bripka-ej-terbukti-langgar-etik-tak.html
true
1824975425331216767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content