| gambar ilustrasi |
WONOGIRI, JATENG — Anggota Polres Wonogiri berinisial Bripka EJ dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), yang bersangkutan dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun, namun tidak sampai diberhentikan dari institusi Polri.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik yang berlangsung pada Jumat (21/8/2026). Pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan tindakan mengirimkan foto tidak senonoh kepada anak dari rekan kerjanya.
Atas pelanggaran tersebut, Bripka EJ mendapatkan sanksi demosi selama satu dekade. Konsekuensinya, selama masa tersebut ia tidak dapat menduduki jabatan struktural maupun mendapatkan kenaikan pangkat sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak Berujung Pemecatan
Meski dinyatakan bersalah dalam perkara etik, KKEP tidak menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Wakapolres Wonogiri Kompol Parwanto mengatakan keputusan majelis mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk sejumlah hal yang dinilai meringankan.
Salah satu pertimbangan tersebut berkaitan dengan rekam jejak Bripka EJ. Ia sebelumnya pernah mendapatkan penghargaan sebagai Polisi Teladan tingkat Mabes Polri serta Bhabinkamtibmas Berprestasi. Selain bertugas sebagai anggota kepolisian, yang bersangkutan juga diketahui aktif sebagai pendakwah dan mengelola pondok pesantren.
Proses Pidana Tetap Berjalan
Sanksi etik yang telah dijatuhkan tidak secara otomatis menghentikan proses hukum lainnya.
Penanganan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan Bripka EJ tetap dilakukan melalui mekanisme hukum pidana yang terpisah dari proses pemeriksaan kode etik internal Polri.
Dengan demikian, putusan KKEP hanya berkaitan dengan pertanggungjawaban dalam ranah disiplin dan etik profesi, sedangkan status serta konsekuensi hukum pidananya bergantung pada proses penyelidikan atau penyidikan yang berjalan.
Polres Wonogiri menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara sanksi demosi 10 tahun menjadi konsekuensi atas pelanggaran kode etik yang telah dinyatakan terbukti dalam persidangan.