JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Kamis (27/8/2026).
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. Hakim menyatakan permohonan praperadilan Febrie ditolak seluruhnya.
Dengan putusan tersebut, sejumlah tindakan hukum yang menjadi objek permohonan praperadilan, termasuk penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri hingga penetapan Febrie sebagai tersangka, tetap dinyatakan sah.
Perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan sejumlah proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Kubu Febrie Soroti Proses Penegakan Hukum
Usai persidangan, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan menghormati putusan hakim meskipun masih memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Febri mengatakan tim hukum akan mempelajari putusan secara lebih mendalam sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Menurutnya, pengajuan praperadilan sejak awal bukan hanya berkaitan dengan kepentingan hukum Febrie Adriansyah. Langkah tersebut juga dimaksudkan sebagai upaya untuk melihat dan mengevaluasi proses penanganan perkara pidana agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.
Febri menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam setiap proses penegakan hukum. Menurutnya, proses hukum yang dilakukan secara terburu-buru dapat membawa konsekuensi serius bagi pihak yang sedang diperiksa maupun orang lain yang namanya tercantum dalam rangkaian perkara.
Ia berharap tidak ada pihak lain yang menjadi korban akibat proses hukum yang dinilai tidak dilakukan secara cukup hati-hati.
Minta Publik Cermati Pertimbangan Hakim
Selain menyoroti hasil akhir putusan, Febri juga meminta publik mencermati pertimbangan hukum yang disampaikan hakim secara utuh.
Menurutnya, putusan praperadilan tidak hanya dapat dilihat dari apakah permohonan dikabulkan atau ditolak. Alasan dan pertimbangan hakim juga penting untuk melihat bagaimana proses penegakan hukum diterapkan.
Tim kuasa hukum Febrie masih akan mempelajari seluruh pertimbangan dalam putusan tersebut sebelum menentukan sikap maupun langkah hukum berikutnya.
Sementara itu, putusan PN Jakarta Selatan membuat proses hukum terhadap Febrie Adriansyah tetap berjalan sesuai tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan selanjutnya akan mengikuti proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
Catatan Redaksi: Perkara ini masih dalam proses hukum. LENTERA FAKTA menggunakan istilah “dugaan” dan tidak menyimpulkan seseorang bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
